Jakarta, Koranpelita. Com
Untuk melindungi aksi penipuan ibadah haji dan umrah oleh Penyelengara Ibadah Haji Khusus (PIKH) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maka Pemerintah dan DPR membuat peraturan perundang-undangan yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Drs.H. Syam Resfiadi menyatakan maraknya penipuan haji dapat diminimalisir melalui UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia berharap DPR dan Pemerintah selaku pembuat regulasi menaruh perhatian besar kepada masyarakat untuk tidak lagi tertipu oleh Biro Travel Haji umrah Nakal.
“Undang undang ini UU No 8 tahun 2019 membuat aturan yang sangat ketat bagi PPIU dan PIHK untuk tidak berbuat curang yang merugikan masyarakat,” ujar Syam Resfiadi selaku Ketum SAPUHI ketika ditemui sejumlah wartawan termasuk KORANPELITA.COM disela-sela sosialisai UU No 8/2019 pada anggota SAPUHi di Wisma Muamalat, Kuningan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dikatakan Syam dirinya memberi contoh ancaman hukuman pidana bagi PPIU dan PIHK yang coba coba berbuat curang atau melanggar UU tersebut.
“Sesuai dengan pasal 121 UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Umrah dan haji yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 6 Miliar rupiah nah ini artinya sudah ada upaya perlindungan kepada masyarakat dari biro perjalanan Haji Khusus,” terang Syam yang juga Direktur Utama PT Mekar Jaya.
Alhasil Syam berharap pihak aparat kepolisian juga harus bertindak cepat apabila ada indikasi penipuan yang dilakukan biro perjalanan haji khusus yang bakal.
“Aparat kepolisian diharapkan dapat pro aktif di dalam menindak pelaku kejahatan yang mengatasnamakan PIHK atau PPIU yang merugikan masyarakat atau calon Jamaah,” tegasnya.
Lebih lanjut Syam mengatakan Asosiasi tidak dapat melaporkan bila ada PIHK atau PPIU yang nakal karena sifat Asosiasi hanya melakukan pengayoman
“Asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah seperti SAPUHi tidak dapat melaporkan bila ada anggotanya yang melanggar UU ini yang dapat melaporkan hanyalah kementrian agama,”tandasnya (han)