Tak Ada Rambu-Rambu, Perda No 3/2012 Banyak Dilanggar

Banjarmasin, Koranpelita.com

Selain soal rekomendasi dispensasi izin melintas yang belum tekoordinir secara baik. Ketiadaan rambu-rambu yang seharusnya terpasang disepanjang ruas jalan raya provinsi, jadi salahsatu kendala utama belum optimalnya penegakan Perda Nomor 3/2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Karena itu, Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan (TTPP) Perda 3/2012, Ditlantas Polda Kalsel, akan kembali merembukan kendala yang dihadapi bersama instansi terkait guna optimalisasi yang diharapkan.

Selama ini, kepolisian cukup kesulitan untuk menindak jika ada pelanggaran oleh truk angkutan yang melintas di jalan negara. Sebab, sepanjang ruas jalan yang di maksud dalam perda tidak dilengkapi dengan rambu-rambu larangan yang terpasang.

“Seharusnya pasca terbitnya perda itu juga diikuti dengan pemasangan rambu-rambunya. Sehingga polisi mudah untuk menindaknya, “ujar Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, di Banjarmasin, Rabu (13/11/2019).

Karena ketiadaan rambu itulah, maka polisi pun kesulitan untuk melakukan tindakan. “Kita mau menindak tapi tidak ada rambu-rambunya. Jadi polisi mau nindaknya gimana?” sebut dia bertanya.

Hal lain kata dia, yaitu diperlukannya kesepakatan beberapa pihak, terkait angkutan-angkutan yang diberikan izin melintas untuk mengangkut hasil tambang atau kebun bagi kebutuhan dalam daerah.

Izin tersebut dikeluarkan oleh badan layanan perizinan satu pintu pemerintah provinsi, namun tidak ada tembusan kekepolisian.
” Kepolisian sebagai ketua tim penindakan harusnya dapat tembusan. Mana saja yang dapat izin,” tegas Muji Ediyanto.

Kendati demikian, perwira menengah ini mengaku sudah duduk bersama dengan instansi yang terlibat seperti dinas perhubungan, pertambangan untuk membahas ke arah perbaikan setelah adanya masukan-masukan termasuk dari lembaga swadaya masyarakat.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kalsel, membidangi pembangun, infrastruktur dan ESDM yang memiliki domain atas perda yang sudah lama diterapkan di provinsi ini, lebih memilih untuk dipertahankan ketimbang ditiadakan seperti yang disuarakan sejumlah LSM.

” Saya pikir kalo ini untuk pegawasan ya harus dipertahankan. Jika secara menyeluruh ada fasilitas dan alat  yang kurang untuk optimalisasi pengawasan seperti CCTV atau lainnya maka harus dilengkapi,” sebut Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani belum lama tadi.

Menurut dia, cukup sulit untuk menegakan aturan jika fasilitasnya tidak menunjang.
Dari itu politisi Golkar ini berharap kelemahan dan kekurangan yang ada tak lagi harus terjadi kedepannya jika sarana maupun fasilitas penunjang dapat lebih baik lagi dari sekarang.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Kompolnas Berharap Penanganan Kasus Penembakan di Semarang Berjalan Profesional

Semarang,KORANPELITA Com– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan langsung atas Transparansi penanganan kasus tawuran dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca