Tujuh Tersangka Jasa Penagih Hutang Diamankan Polisi

Jakarta,Koranpelita.com

Unit Jatanras Krimum dibawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra dan unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Hasoloan berhasil membongkar sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih hutang (Debt Colector) yang sering kali meresahkan masyarakat.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengungkap sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih hutang.

“Ya, benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari penangkapan tersebut kami mengamankan tujuh orang tersangka yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat” ujar Edy, Minggu (27/10/2019).

Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih hutang dimana petugas berhasil mengamankan ke tujuh tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang yaitu PT. Hai Sua Jaya Sentosa

“Saat ini ke tujuh tersangka dan korban sedang dilakukan proses penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut, untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press Conference,” terang Edy.(Ivn)

About ahmad yani

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca