Komnas PA : Prostitusi Online Perdagangan Anak Terungkap di Bogor

Jakarta, Koranpelita.com

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut, dua pelaku jaringan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor yang dilakukan diduga tersangka wanita berinisal Y (28) dan laki-laki berinisial GG (30) berhasil diungkap Satuan Reserse Umum (Satreskrimum) Polres Bogor.

“Mengingat perbuatan dan tindakan dua pelaku memperdagangkan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, Komnas Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus perdagangan manusia melalui prostitusi ini dan akan berkoordonasi dengan Polres Bogor,” ujar Arist dalam keterangannya kepada Koranpelita.com di Jakarta, Minggu (27/10).

Ia menegaskan, bagi siapapun yang memfasilitasi dan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan mencari keuntungan, tidak ada kata kompromi dan damai. Dengan demikian, Komnas PA meminta Polres Bogor menempatkan kasus prostitusi online sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa.

Disamping itu, dengan terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak segera Bupati dan Walikota Bogor untuk menjadikan kasus ini menjadi masalah prioritas yang harus segera ditangani.

“Sesungguhnya, terbongkarnya kasus prostitusi anak ini bukanlah untuk yang pertama sekali. Kasus ini sudah sering terjadi, hanya saja penanganannya masih sangat lambat sekali,” tegas Arist.

Berdasarkan informasi, dua tersangka Y dan GG diketahui sebagai mucikari memasarkan perempuan-perempuan muda yang masih tergolong usia anak kepada pelanggannya melalui pesan WhatsApp. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Selasa 15 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, saat penangkapan, Satreskrimum Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial dan menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio dan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

“Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga meminta keterangan dari anak yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang melalui modus operandi kedua mucikari memasang foto-foto anak-anak usia sekitar 14-16 tahun di akun media sosial. Kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lalu mengantarkan korban ke hotel yang sudah dipesan,” ungkap AKBP Muhammad Joni kepada sejumlah wartawan Rabu 23 Oktober di Mako Polres Bogor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus ini, tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ivn)

About ahmad yani

Check Also

TIBA DI LARANTUKA, TNI AL BANTU DISTRIBUSIKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN ERUPSI GUNUNG LEWOTOBI LAKI-LAKI

Larantuka, Koranpelita.com Salah satu unsur TNI AL yaitu KRI Teluk Ende – 517 (KRI TLE-517) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca