Banjarmasin, Koranpelita.com
Peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) yang belum lama di sahkan legislatif dan eksekutif, diharapkan mampu mengakomodir kepentingan pembangunan kepemudaan di Kalsel.
Salahsatunya yaitu untuk meningkatkan Indek Pembangunan Pemuda (IPP) Kalsel yang kini bertengger di peringkat 31 dari 34 provinsi.
” Saat ini IPP Kalsel berada ditingkat 31 dari 34 provinsi. Untuk itu kita berharap tahun depan IPP kita naik,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, usai menerima aspirasi Pimpinan Wilayah Pelajar Islam Indonesia PII Kalsel, Senin, (21/10/2019) digedung dewan di Banjarmasin.
Karena itu lanjut dia, pemerintah daerah harus lebih fokus melakukan gerakan pemberdayaan pemuda di tingkat pedesaan salahsatunya melalui karang taruna.
Sebab kegiatan ditingkat desa ini pembinaan kepemudaan dinilai masih kurang.
Terkait audien Pelajar Islam Indonesia (PPI) Kalsel siang itu, mantan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel di periode sebelumnya itu membeberkan, bahwa PII mengeluhkan jika selama ini mereka seolah tak memiliki orang tua sebagai pembina dalam berbagai kegiatan organisasi.
” Mendengar ini kami sangat miris, karena selama ini tak pernah memperoleh support dari pihak manapun,” kata Lutfi.
Padahal selama ini mereka turut berkifrah mendorong pembangunan seperti melakukan gerakan literasi dan upaya menangkal pengaruh negatif teknologi internet bagi generasi muda.
“Selama Ini mereka berjuang di bawah, tapi mereka belum mendapat support baik eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.
Dari itu Politisi Partai Gerindra membidangi, kesejahteraan, pendidikan, kepemudaan ini berharap, kedepan melalui perda penyelenggaraan kepemudaan bisa lebih memayungi aktivitas dan kegiatan kepemudaan termasuk memberikan bantuan.
Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Kalsel, M Tarmiji, mengaku, selain menyampaikan koordinasi PII wilayah dengan pusat, juga memaparkan gerakan literasi yang selama ini sudah dilaksanakan guna pencerdasan.
Gerakan literasi yang sudah dilaksanakan dengan menggelar perpustakaan jalanan secara berkala di tempat umum.
Tujuannya sebut Tarmiji, untuk membentengi pelajar guna menangkal isue-isue hoax meresahkan yang banyak beredar di dunia internet.
” Kami berharap adanya perda ini benar-benar dapat memayungi dan mendukung kebutuhan pembangunan kepemudaan khususnya pelajar,” pungkasnya. (Ipik)