Tangerang Kota,Koranpelita.com
Team Resmob Polsek Ciledug mengamankan tersangka N alias A yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Inisial AZ (20) hingga meninggal dunia di Perum Puri Kartika Baru, Jalan Sawo Blok J.7 RT 01/09 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Banten, Sabtu (12/10) kemarin.
Kapolsek Ciledug Kompol Pius Ponggeng mengungkapkan, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 00.00 WIB, saat itu team Resmob Polsek Ciledug dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusuma sedang melaksanakan observasi kewilayahan dan mendapat laporan adanya kejadian penganiayaan terhadap korban AZ hingga meninggal dunia di TKP Perum Puri Kartika Baru Jalan Sawo RT.001/09 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Atas dasar laporan tersebut maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP diketemukan sebuah pisau dapur dengan gagang plastik warna hijau dan dua pasang sandal milik pelaku dan korban,” kata Kompol Pius, Minggu (13/10/2019).
Kemudian anggota yang mendapati informasi dari beberapa saksi yang berada pada saat kejadian mengenai identitas pelaku. Selanjutnya Team Resmob dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusuma beserta Babinkamtibmas Kelurahan Tajur Aipda Suhaedi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka N alias A.
Sementara Kanit reskrim Polsek Ciledug Iptu Irwan Kusuma menerangkan, pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 WIB tidak memakan waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku yang berada di daerah Kp. Dukuh Kelurahan Sudimara Selatan.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Ciledug guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Ivn)