Bekasi, Koranpelita.com– Sebanyak 49.357 pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi terkena tilang dalam kurun waktu sembilan bulan, atau sampai dengan September 2019. Mayoritas pelanggar paling tinggi jumlahnya dilakukan oleh karyawan.
Hal itu dituturkan Wakasatlantas Polrestro Bekasi, Kompol Sri Supadmi, Rabu (9/10/2019).
Dirinya menjelaskan, tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi, paling banyak didominasi karyawan yakni berjumlah 35.061 orang, lalu di susul mahasiswa sebanyak 6.383 orang,” kata Wakasat Lantas Polrestro Bekasi, Kompol Sri Supadmi kepada koranpelita.com, Rabu (9/10/2019).
Sri Supadmi membeberkan, pelanggaran lalu lintas dilakukan sopir 3.608 orang, di susul pelajar sebanyak 2.224 orang dan yang terakhir pelanggaran dilakukan masyarakat yang beprofesi sebagai pedagang sebanyak 1.396 orang.
Untuk sangsi tilang, di mulai dari pelanggaran yang kasat mata. Seperti, pengendara melakukan pelanggaran marka jalan, melanggar lampu lalu lintas ataupun melawan arah dan melanggar lalu lintas lainnya. Dari pelanggaran yang telah dilakukan tersebut, kemudian dikembangkan dengan kelengkapan surat surat kendaraan nya.
“Jadi penindakan dengan memberikan sanksi tilang di mulai dari pelanggaran yang kasat mata, dari pengendara kendaraan itu, ” katanya.
Menurut Sri Supadmi, dalam operasi yang dilakukan oleh jajarannya, bertujuan untuk keselamatan, yang dititik beratkan kepada penindakan. Begitu juga bila operasi dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kegiatan operasi dilakukan lebih banyak pada teguran.
“Teguran yang kita lakukan terhadap pengendara kendaraan masuk dalam kategori operasi Simpatik, biasanya kita lakukan menjelang lebaran ataupun hari hari besar lainnya, “ujar Wakasatlantas.
Pihaknya memberikan sanksi tilang sebagai upaya pengendara bisa lebih mematuhi rambu rambu lalu lintas dan sopan dalam berkendara minimal bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu tidak henti-hentinya pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, agar mematuhi lalu lintas ketika berkendara di jalan umum.
“Karna keselamatan berlalu lintas bukan hanya kita sendiri, tetapi juga keselamatan untuk pengguna kendaraan lainnya, “pesannya.(her)