Fraksi PKB DPRD Kotim Tidak Dapat Jabatan di Alat Kelengkapan Dewan

Sampit,Koranpelita.com.

Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim ) Provinsi Kalteng 2019-2024 telah terbentuk.

Ketua Komisi l Agus Seruyantara dari PDIP wakil ketua, H Abdul Kadir dari Golkar, sekretaris Hendra Sia dari Perindo .

Komisi ll, Ketua Hj Darmawati dari Golkar, wakil ketua Faisal Darmasing dari PDIP dan Sekretaris Juliansyah dari Gerindra.

Komisi lll Ketua H Sanidin dari Gerindra,
wakil ketua H Suprianto dari PKS,
Sekretaris: H Bardiansyah dari PDI-P.

Komisi lV, Ketua, Dadang. H Samsu dari PAN , wakil ketua H Ary Dewar dari Gerindra, Sekretaris Nadi Enggon dari Golkar.

Ketua Badan Kehormatan
H. Ramli dari Nasdem, wakil ketua H.Badriansyah dari PDIP.

Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo dari Demokrat. wakil ketua Hj.Darmawatidari Golkar.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim  M.Abadi Rabu ( 9/10 ) via ponselnya mengaku, berlapang hati menerima kenyataan bahwa kader PKB tidak mendapatkan jatah Ketua, Wakil Ketua maupun Sekretaris Alat Kelengkapan Dewan  (AKD )DPRDKotim , meskipun PKB merupakan partai pemenang Ke 4 di pusat,dan partai pemenang Urutan ke 6 di Kotim

Dimanajumlah suara dari partai , urutan Ke 1 PDIP ,ke 2 Golkar, Ke 3 PAN ,Ke 4 Gerindra Ke 5 Demokrat ,6 PKB dan 7 Nasdem .Dan PKB di bawah ke Pemimpinan Ketua DPW PKB Kalteng Habib Said Ismail Wakil Gubernur Kalteng dan Shohibul Hidayah Ketua DPC PKB Kotim, mampu menambah 1 kursi di DPRD Kotim yang dulunya 3 kursi, sekarang memiliki 4 Kursi di lembaga legislatif di Kotim.

“Dengan nonjobnya kader PKB tidak apa-apa, karena AKD ini di atur oleh 6 pimpinan partai besar yang berkoalisi berdasarkan keterangan dari kader golkar pada saat pertemuan unsur pimpinan,ini lah penyebabnya PKB yang tidak dapat, itu hal yang wajar dan biasa
kemudian jika partai pemenang pemilu maupun peraih suara terbanyak ingin mengambil semua posisi jabatan yang ada pada AKD DPRD Kotim, seperti mengisi jabatan pada Komisi , Badan Kehormatan dan Bapemperda.

“Karena perlu kita ingat bahwa semua anggota dewan merupakan mandat dari masyarakat,silahkan pimpinan partai besar melakukan koalisi
tapi tanpa mengecilkan partai yang lain.

Kami memang inginnya dari awal berdasarkan komunikasi yang dilakukan oleh sesama pimpinan partai ,ada posisi jika memang tidak bisa Ketua ,minimal Wakil Ketua atau pun sekretaris di salah Satu di AKD, namun fakta beda .Tapi ini lah yang namanya kompromi dan realita politik,” ungkap M.Abadi. ( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca