*** Penegak Hukum Diharapkan Lakukan Peyelidikan
Bekasi, Koranpelita.com – Aparat penegak hukum diharapkan bisa segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaksanaan pembangunan jembatan pantai bhakti tahap 2 tahun 2019 yang dikerjakan PT Bona Jati Mutiara. Pasalnya pembangunan jembatan itu kental dengan sejumlah dugaan miring, terlebih dugaan terjadinya bancakan dalam pembangunan tersebut.
Apalagi ada pernyataan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bahwa pihak Dinas PUPR dinilai ngaco dalam melaksanakan kinerjanya membangun jembatan. Bahkan anggota DPRD dari Fraksi PKS ini menuding, pejabat yang terlibat dalam penghentian pembangunan jembatan itu merupakan suatu tindakan pembodohan dan terindikasi permainan.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy kepada Koranpelita.com.
Menurut Ergat, dengan banyaknya indikasi dan sejumlah tudingan yang diarahkan terhadap Dinas PUPR, maka aparat penegak hukum seharusnya segera melakukan penyelidikan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
“Penegak hukum seharusnya segera melakukan penyelidikan, demi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Ergat.
Ergat Bustomi menambahkan, seharusnya Seketaris Dinas (Sekdin) PUPR Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Jalan Jembatan (PJJ) Dinas PUPR Kab Bekasi, Heru Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa segera dipanggil aparat penegak hukum dan diminta pertanggungjawabannya.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa KPA dan PPK yang bertanggungjawab. Sebab, sesuai aturan Perpres itu Pengguna Anggaran (PA) atau KPA dan PPK merupakan pejabat yang membuat perencanaan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasi dalam pekerjaan, sebelum pekerjaan/proyek tersebut di lelang atau di tender.
“Seharusnya KPA dan PPK segera dipanggil dan diperiksa terkait pelaksanaan pembangunan jembatan. Apalagi anggaran uang muka telah dicairkan 20 persen, begitu juga pinjaman kreditnya yang cair 40 persen,” beber Ergat. (ane)