Bekasi, Koranpelita.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 35 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 28 kasus, baik pengguna maupun pengedar narkotika dalam Operasi Nila Jaya 18 September hingga 02 Oktober 2019.
“Personil Satreskrim Polres dan jajaran Polsek setempat yang dilibatkan dalam Operasi Nila Jaya,” tutur Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar keterangan media di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/10/2019).
Luthfie mengatakan, hasil operasi, Polres Metro Bekasi mendapatkan barang bukti sabu seberat 552,51 gram, Ganja 1.634,07 gram, 12.500 butir eximer dan 490 butir tramadol.
Menurut Luthfie, para tersangka rata-rata usia produktif namun tidak ada yang dibawah umur. Pihaknya akan mendalami tersangka sesuai peran dan latar belakang serta mengembangkan jaringan diatasnya.
“Ini menjadi perhatian kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sehingga ke depannya bisa di eliminir penyebarannya,” ucap Wakapolres.
Masih kata Luthfie, pihaknya melakukan penyelidikan beberapa hari hingga penangkapan ke wilayah Sawangan, Depok dilakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti sebanyak 300,6 gram sabu.
Sementara pelaku, IP mengatakan ia mendapatkan sabu dari wilayah Jakarta. Ia mendapatkan hasil sekali transaksi sekitar 10 – 15 juta.
“Saya pemakai juga udah setahunan, kalau ngedar nggak, saya cuma ngambil aja, tergantung fee nya, kadang 10, kadang 15 jt,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.(ane/lis)