Cianjur, Koranpelita. com
Persoalan yang mendera Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus menjadi polemik yang berkepanjangan.
Berdasarkan AD/ART Karang Taruna bahwa point-point mosi tidak percaya yang dilakukan untuk membuat Temu Karya Luar Biasa II dinyatakan tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak mendasar.
“Kami mendorong Plt.Bupati segera menerbitkan SK untuk Kepengurusan Temu Karya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2019 di Kecamatan Sukanegara, kepengurusan tersebut sah secara hukum,” kata Farid Sandi dari Cianjur.Aktivis Independen (CAI) kepada Koranpelira.com, Sabtu (5/10)
Dia juga mendeaak Plt.Bupati Cianjur sgera menerbitkan SK Pengukuhan Kepengurusan Karang Taruna,”Ini menjadi bukti bahwa Temu Karya yang dilaksanakan tanggal 9 Maret 2019 berjalan dengan demokratis berdasarkan hasil pemilihan perwakilan di 32 kecamatan yang dilaksanakan oleh ketua Karang Taruna tingkat kecamatan se Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Menurut Sandi, timbulnya persoalan ditunuh Karang Taruna Cianjur, antaralain terletak karena ketidak dewasaan pengurus yang ikut mencalonkan diri menjadi ketua karang taruna. Pjs ketua pada saat adanya kekosongan kepemimpinan di dalam organisasi Karang Taruna tidak konsisten untuk mengambil sikap dann gagal dalam melakukan rekonsiliasi kepada para kandidat atau calon ketua yabg tidak terpilih.
Tidak adanya sikap leadershif ketegasan dari Plt Bupati dalam mengambil sikap, sehingga terlalu lama pasca pemilihan tidak kunjung pengukuhan dan diberikan SK. Keterbiasaan organisasi dijadikan alat/mesin kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, lebih terfokus organisasi Karang Taruna menjadi nilai barganing yang tinggi untuk masuk dalam penyelenggara PPK di setiap kecamatan, “Point-point ini dirasa memengaruhi konflik internal yang berkepanjangan,” ucapnya.(Man Suparman).