Banten, Koranpelita
Tim Gabungan Lanal Banten, Lantamal III dan diback up oleh Tim Satgas Simba L 19 Dispamal Mabesal berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai 17,8 milyar di gudang milik inisial (HO) di Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Kemarin.
Mengingat harga jual yang tinggi dan banyaknya permintaan dari luar negeri terhadap baby lobster, menjadikan maraknya kegiatan penyelundupan baby lobster sehingga populasi baby lobster dikhawatirkan mengalami kelangkaan karena jika adanya penangkapan baby lobster yang dilakukan oleh masyarakat untuk tujuan diselundupkan ke beberapa negara tujuan.
Untuk mendukung program pemerintah dan Kementrian Kelautan dan Perikanan, TNI AL menggelar operasi penangkapan terhadap pelaku penyelundup baby lobster dengan memaksimalkan fungsi intelijen yang dimiliki TNI AL.
Kejadian penangkapan berawal adanya informasi dari agen bahwa akan ada pengiriman baby lobster dalam jumlah besar di gudang pelaku di Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Pasintel Lanal Banten melaksanakan briefing dan pembagian tugas untuk melaksanakan penangkapan dan penyergapan terhadap pelaku.
Selanjutnya dilaksanakan pengintaian dan setelah memastikan bahwa gudang tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan baby lobster, maka Tim Gabungan langsung bergerak cepat mengamankan pemilik gudang yang berinisial H.O dan 2 anak buahnya beserta baby lobster di Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang melaksanakan pencatatan dan pengepakan baby lobster yang rencana akan dikirimkan ke Singapura melalui Jambi.
Hasil barang bukti berupa baby lobster dan pelaku dibawa ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka dan penghitungan jumlah baby lobster oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendlian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banten.
Barang bukti baby lobster yang berhasil diamankan sebanyak 118.383 ekor terdiri dari baby lobster jenis pasir sebanyak 116.283 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.100 ekor dengan harga sekitar Rp. 17.862.450.000,- (17,8 Milyar lebih), selanjutnya dilakukan penyegaran oleh BKIPM Banten.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dapat dijerat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf j.(ay)