Bekasi, Koranpelita.com
Langkah Pemkot Bekasi, menagih pajak hingga turun ke tingkat RT (rukun tetangga) diacungi jempol warga.
Hal itu dianggap efektif dan mendorong warga rajin bayar pajak tanah dan bangunan (PBB).
Hanya saja, kinerja unit penagihan pajak perlu dibenahi. Misalnya wajib pajak Rodi, warga RT 05/03 Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, sudah bayar pajak beberapa bulan lalu namun kemarin masih muncul tagihannya.
Sedangkan sejumlah warga lain namanya Sada, mempertanyakan kertas penagihan. “Kata petugas PBB atas nama Sada sudah diblokir karena tiga tahun belum bayar,” kata petugas Kelurahan Pengasinan, yang tak mau disebut namanya.
Meski demikian, pihaknya hanya bisa janji untuk mgeprint ulang tagihan itu. Meyinggung soal pemblokiran unit pajak dinilai tidak fair. Sebab tagihan atas nama Grudug, dibawa petugas dengan catatan tidak bayar pajak sejak tahun 2007.
Sebagian lagi, warga yang sudah balik nama dan telah membayar pajak , masih muncul dengan nama pimilik tanah yang lama. “Ini harus dibenahi. Yang belum bayar ya ditagih. Petugas unit pajak kita minta serius tangani soal ini,” kata Azam Tarmana, warga Rawalumbu, yang sehari hari bekerja di kantor notaris.
Bila unit pajak kerepotan, lanjutnya, bisa meminta data Ketua RT tentang siapa saja yang sudah bayar pajak dan yang sudah balik nama maupun data lain.
“Sekarang ini petugas bersama Ketua RT menyampaikan info pajak namun data yang ada tidak akurat,.Yang belum bayar nggak perlu diblokir tapi terus ditagih,” jelasnya.
Adakalanya, kata Azam, masyarakat enggan bayar dengn dalih tidak ada tagihan PBB. Walaupun pembayaran bisa dilakukan dengan struk PBB uang lama.
Intinya, jelas Azam yang didukung banyak warga sekitar, kinerja unit pajak jangan setengah hati agar pendapatan daerah bisa optimal.
Dwijo Utomo wajib pajak yang tinggal di Perumahan Mayang Pratama, Kota Bekasi harus mencari slip pembayaran dari tahun 1999.
“Pasti banyak dokumen yang sudah tercecer atau hilang atau rusak, 10 tahun yang lalu masak harus ditagih sekarang,” ujarnya.
Data di Dispenda kan ada, mengapa mesti slip pembayaran di wajib pajak yang arsipnya pasti tidak tersimpan secara baik.
“Proaktif bagus, tetapi jangan menyusahkan masyarakat. Mencari data sampai 10 tahun ke belakang,” pungkasnya. (oto)