Kementan Ajak Investor Ambil Peluang di Empat Jenis Usaha Agribisnis
Jakarta,koranpelita.com
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian menggelar diskusi bertajuk Percepatan Investasi di Bidang Pertanian yang merupakan juga rangkaian kegiatan dari lima sub sektor lainnya masing-masing adalah peternakan, hortikultura, perkebunan, sarana dan prasarana serta tanaman pangan.
“Percepatan investasi ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan investasi dibidang pertanian;” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat memberika arahan pada diskusi tersebut di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Indonesia akan memasuki masa revolusi konsumen pada 2020 mendatang. Hal ini ditandai dengan meningkatnya populasi kelas menengah atau middle class pada tahun depan. Hal ini merupakan momentum yang secara positif akan meningkatkan daya saing untuk Indonesia di mata investor asing.
“Peluang ini harus kita sambut secara proaktif, untuk itu kita disini bersama merumuskan apa yang dibutuhkan para calon investor guna penerapan kebijakan kedepan, ” ujar Ali Jamil.
Diskusi tersebut dihadiri 172 calon investor dengan jenis usaha masing-masing, seperti fumigasi, peti kemas kayu, rumah walet dan industri pemrosesan sarang walet dari seluruh Indonesia.
Menurut Jamil, upaya untuk terus mempersingkat dan mempermudah proses perizinan investasi sangat diperlukan sekaligus juga dengan mempromosikan potensi dan peluang produk pertanian yang ada menjadi agenda yang penting.
Jamil juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menerapakan empat terobosan untuk mengakselerasi ekspor produk pertanian. Pertama, layanan Prioritas yang diberikan kepada pengguna jasa yang patuh, pemeriksaan fisi didasarkan pada metoda sampling.
“Kedua, yakni In-Line Inspection, di mana eksportir dilatih dan disertifikasi dalam menyiapkan komoditas yang sehat untuk mempermudah dan mempercepat proses karantina ekspor,” sebutnya.
Ketiga, sambung Jamil, yakni protokol Karantina, yakni melakukan komunikasi dan terobosan kebijakan SPS dengan negara mitra, guna menghilangkan hambatan ekspor. Keempat, E-Cert, yakni pertukaran sertifikat elektronik dengan negara tujuan ekspor sebagai jaminan kepastian keberterimaan produk.
“Oleh karena itu, kami berharap dalam diskusi ini dapat tergambarkan peluang industri agribisnis perkarantinaan sekaligus mencari cara jitu menghadapi situasi ekonomi dunia saat ini yang berada dalam ancaman resesi dunia,” bebernya. (Vin)