Jakarta, Koranpelita.com
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan unjuk rasa di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/9).
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ikut dalam unjuk rasa yang merespon atas disahkannya revisi Undang-Undang (UU KPK).
Pendemo melakukan teatrikal pemakaman KPK di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan. Aksi dilakukan setelah aktivitas perkantoran berakhir, sekitar pukul 19.00 WIB.
Suasana di sekitar gedung KPK berubah suram. Lampu utama yang menerangi pelataran dipadamkan. Tak berselang lama, satu persatu pegawai KPK melangkah keluar lobi dengan wajah ditutup masker sambil memegang bendera kuning.
“Darah Juang” mereka lantunkan berturut-turut dengan lagu, “Yang Patah Tumbuh, yang Hilang Berganti” ciptaan Banda Neira, dan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” mengiringi langkah gontai para pegawai yang kemudian berkumpul bersama ratusan orang lain, termasuk para aktivis antikorupsi, di pelataran gedung KPK.
Lampu di sekitar lobi KPK juga sempat dimatikan, lalu dilakukan aksi menyalakan laser berwarna merah dan mengarahkannya ke logo KPK. Aksi ini sebagai tanda banyaknya koruptor yang ingin menjatuhkan dan melumpuhkan KPK.
“Pemakaman” KPK digelar, yang berarti KPK telah mati saat DPR mengesahkan UU KPK yang baru.
“Malam ini, kita semua berduka. Kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini bukan lagi akan menjadi benteng terakhr pemberantasan korupsi,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati
Asfinawati mengatakan, sejak UU Nomor 30 tahun 2002 disahkan, harapan masyarakat akan Indonesia yang bebas korupsi menemukan jawabannya.
Dengan UU tersebut, lembaga antikorupsi menangkap para pejabat korup, mulai dari hakim Mahkamah Konstitusi hingga Ketua DPR dan DPD.
Sayangnya, kata Asfinawati, harapan akan Indonesia yang bebas korupsi itu seakan sirna dengan disahkannya UU KPK yang baru.
“Ini adalah sebuah simbolisasi dimatikannya KPK oleh DPR bersama Presiden sejak KPK bekerja tahun 2002,” ujarnya.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menambahkan, setelah pengesahan draf revisi UU KPK, pihaknya merasa telah kehilangan harapan. Sebab, upaya negara dalam memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme ikut terenggut dengan disahkan UU tersebut. (djo)