Muhamad Nasir ASN DI Pemkab Kotim Berjuang Mendapatkan Haknya

Sampit,Koranpelita.com.

Muhamad Nasir ( 57) , seorang ASN di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, yang kini bertugas di Dispora setempat, menurut pengakuannya membawa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit melalui kuasa hukumnya Riduansyah, SH dan Anisa Dewi, SH, di antaranya menggugat imateril Rp.3 Miliar dan tuntutan gugatan lainnya.

Dimana sebagai tergugat I Bupati Kotim, tergugat II kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) kotim dan Badan Pertimbangan Kepegawaian ( Bapek) sebagai tergugat .

Karena melalui pendekatan pribadi secara personal dan memohon dengan baik baik , supaya gajinya selama 26 bulan yang tak dibayar supaya dibayarkan.Tetapi tidak ada realisasinya.

Tersebab menurutnya, pemberhentiannya sebagai ASN oleh Bupati Kotim Nomor 05 Tahun 2010. Tetapi karena merasa tidak bersalah akhirnya M.Nasir membikin surat keberatan kepada Bupati Kotim.Namun surat keputusan Bupati Kotim itu beserta surat keberatan dari tergugat diteruskan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) sehingga terbitlah surat keputusan Bapek Nomor 090/KPTS/BAPEK/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang penguatan hukuman disiplin atas nama Muhamad Nasir yang diterimanya tanggal 26 April 2012.

Menurut Muhamad Nasir, hal tersebut dianggap cacat prosedural dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik ,dan mengindikasikan kesewenang-wenangan yang mengabaikan asas hak -hak nya ,yaitu bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri bagian 5 , tatacara pemanggilan,pemeriksaan, penjatuhan ,dan penyampaian keputusan-keputusan hukum disiplin yaitu pasal ( 1 ), (2), (3), (4),pasal 24, dan pasal 25.

Kemudian Muhamad Nasir mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta dan berhasil memenangkan gugatannya tersebut. Kemudian Bapek melakukan kasasi ke Mahkamah Agung , tetapi dalam kasasi di MA ini Muhamad Nasir kembali menang , dimana putusan MA itu diantaranya memerintahkan kepada tergugat (Bapek) untuk menerbitkan surat keputusan baru yang berisi mempekerjakan kembali Muhamad Nasir pada kedudukannya semula beserta hak-haknya.

Diinformasikan lagi oleh Muhamad Nasir, semula ia hanya meminta agar gajinya selama 26 bulan yang tak terbayarkan itu dibayarkan, tetapi karena tidak ada realisasinya, maka ia lakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dengan kuasa hukumnya, Riduansyah SH dan Anisa Dewi SH , yang sidang perdananya telah digelar Senin 16 September 2019.

Namun sidang itu ditunda dan dilanjutkan Senin 30 September 2019 karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Sementara itu Kepala Badan kepegawaian Daerah ( BKD) Kotim , Alang Arianto, ketika dikonfirmasi via ponselnya mengapa masalah ini sampai digugat di pengadilan, ia mengatakan hanya kurang komunikasi saja.Seraya mempersilahkan menghubungi kuasa hukumnya Kabag Hukum Setda Kotim, Nino Andria Yudianto SH. ( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca