Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian massif, berbagai jenis kejahatan yang bersifat transnasional pun kian terorganisir dan massif.
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam sambutannya pada Peluncuran Progam Mentoring Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis E-Learning, di Aula Sasana Adhika Karya, Badiklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
“Langkah progresif dan positif sangat diperlukan untuk menangani dan memberantas kejahatan seperti itu. Termasuk dengan menerapkan teknologi yang efektif mencegah dan melakukan penindakan kejahatannya,” ujar Arminsyah.
Menurut Arminsyah, TPPO merupakan perbudakan modern yang sangat memprihatinkan. Semua itu dilatarbelakangi fenomena problematik kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan dan tidak tersedianya lapangan kerja.
Acapkali, lanjut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) ini, dalam realitas, menjadi faktor utama yang ditenggarai mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak dengan berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain.
“Bahkan hingga ke luar negeri. Yang pada akhirnya tidak jarang di antara mereka justru terjebak dalam berbagai kegiatan perdagangan manusia. Seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eksploitasi seksual,” ujar Arminsyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) ini juga menekankan, di tengah keprihatinan tersebut, fakta juga menunjukkan, kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya.
Seperti pencucian uang dan korupsi. Dengan subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan, serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara atau transnational organized crime.
Di samping itu, lanjut Arminsyah, perkembangan teknologi informasi akhir-akhir ini telah mendorong adanya transformasi aneka ragam corak dan modus operandi. Yang tidak kalah rumit, pelik, kompleks.
“Dan semakin memberikan kesempatan bagi para pelaku melancarkan perbuatan jahatnya menjadi sangat kian terbuka,” ujar Arminsyah.
Situasi ini, merupakan tantangan baru yang membutuhkan penanganan ekstra cermat. Dan memerlukan pemahaman maupun keahlian tersendiri pula. Sehingga, tidak ada pilihan lain bagi Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, untuk selalu meng-upgrade kompetensi diri. Agar mampu merespon, dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan profesional.
“Ini didasari pada kebutuhan untuk menjawab tuntutan dan dinamika tantangan permasalahan yang kemungkinan harus dihadapi dalam penanganan TPPO. Maka pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan ajar mengajar, yang ditandai dengan hadirnya Program Mentoring Penanganan TPPO Berbasis Platform Digital Aplikasi E-Learning ini,” tuturnya.
Pimpinan kejaksaan menyakini, langkah progresif dan positif yang diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif.
Platform pembelajaran yang dihadirkan semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual. Seperti penegakan hukum dan penanganan TPPO. “Kapanpun dan dimanapun berada, tanpa dibatasi jarak dan waktu,” ujarnya.
Arminsyah berharap, para pengguna aplikasi e-learning, seperti Jaksa dan atau penegak hukum lainnya, dapat berpartisipasi secara aktif dan interaktif menggali sebanyak mungkin informasi dan pengalaman. Best practises antar sesama penegak hukum, maupun dengan pihak terkait lainnya, atas berbagai kendala aktual yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum TPPO.
“Dengan begitu, diharapkan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara,” imbuhnya.
Arminyah mengatakan, Kejaksaan mengapresiasi International Organization for Migration (IOM), yang mendukung pengembangan platform digital aplikasi e-learning sebagai sarana memaksimalkan jalannya program mentoring penanganan kasus TPPO.
“Saya berharap kerjasama yang kolaboratif dan sinergis ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan secara berkesinambunga. Guna mewujudkan keberhasilan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan orang yang sedang dan terus kita perjuangkan tiada henti dan tanpa kenal lelah,” kata Arminsyah.
Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffmann, menyampaikan apresiasnya kepada Badan Diklat Kejaksaa yang menerapkan program e-learning, yang dimotori oleh Kabandiklat, Setia Untung Arimuladi.
Program ini, kata dia, tidak hanya untuk bidang pendidikan TPPO saja, namun bisa diterapkan ke bidang lainnya. “Bisa diterapkan untuk jenis pelatihan lain, selain TPPO. Itu sangat bagus,” ujar Louis.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, dengan selesainya pengembangan e-learning platform beserta teknis pelaksanaan dari program mentoring tersebut, IOM Indonesia bersama Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia pertama-tama mengkhususkan peluncuran program mentoring penanganan kasus TPPO bagi para Jaksa.
“Momentum peluncuran ini menjadi penting agar program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning ini dapat didukung oleh berbagai macam mitra terkait, termasuk di dalamnya anggota Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Untung.
Selain itu, dengan adanya acara peluncuran ini, program mentoring serupa dapat pula direplikasi oleh instansi-instansi lainnya.
Ia menambahkan, adapun tujuan kegiatan peluncuran program mentoring ini meliputi, mensosialisasikan program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning bagi peningkatan upaya penanganan TPPO dan tindak pidana lintas Negara, yang telah dikembangkan oleh para mentor dan tim pelaksana beserta tim IT.
“Perlu mendapatkan dukungan dari mitra, khusus aparat penegak hukum, terkait implementasi dari program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning,” pungkas Untung.(dohan)