Beberapa waktu lalu terjadi Unjuk Rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) oleh Forum Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (FMJAK).
Kordinator lapangan demo, Candra mengatakan bahwa dalam aksi tersebut masyarakat dan mahasiswa mengungkapkan bahwa Basri Baco ikut serta terlibat dalam kasus korupsi Fayakhun Andriadi.
“Kami menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK harus melanjutkan penyidikan dan penyelidikan terhadap Saudara Basri Baco sesuai pasal Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, “kata Candra.
Selain itu KPK diminta membuat surat rekomendasi ke Bawaslu DKI Jakarta agar menindaklanjuti pengaduan money politik ke Polda Metro Jaya.
” Juga penetapan saudara Basri Baco sebagai Anggota Dewan terpilih Batal demi Hukum,”ucapnya.
Sekretariat Dewan diharap tidak mengeluarkan SK anggota DPRD DKI Jakarta kepada saudara Basri Baco sebagai Anggota DPRD 2019 – 2024.
Diketahui bahwa dalam persidangan perkara tersebut, jaksa telah mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).
Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan Politik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka Blokir Rekening atas nama terdakwa. Menetapkan Barang Bukti.
Basri Baco mengungkapkan dalam persidangan Terdakwa Fayakun tersebut bahwa anggota Komisi 1 DPR RI ini telah menggelontorkan Miliaran rupiah demi menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
Orang kepercayaan Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan mengaku pernah menyerahkan uang kepada Basri Baco/ Sekretaris DPD Golkar DKI sebesar Rp800 juta.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri menceritakan ke penyidik, dia pernah diminta Fayakhun untuk membagikan uang kepada pimpinan wilayah.
Pembagian uang dilakukan agar para pimpinan wilayah yang merupakan pemilik suara di internal partai, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
“Basri melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sehubungan perkara terdakwa Fayakhun A. dengan nomor perkara 68 /Pid.sus.TPK/ 2019/ PN.JAK PUS tertanggal Putusan Kamis 29 November 2018,”papar Candra.(dohan)