Cianjur, Koranpelita.com
Berdasarkan surat edaran Mendagri, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten harus pegawai negeri sipil (PNS) pusat.
“Statusnya harus pindah dari status PNS daerah menjadi PNS pusat bukan PNS Daerah,” kata Farid Sandi dari Cianjur Aktivis Independen (CAI) kepada Koranpelita.com, Jum’at (23/8).
Dicontohkan jika sekretaris KPU Kabupaten Cianjur statusnya PNS daerah maka harus diganti atau dikirim dari PNS Pusat.
Dikemukakan jika PNS daerah, apalagi dalam menghadapi pilkada 2020 di Cianjur, rentan terjadi konflik kepentingan,”Disamping secara aturan melanggar,” ujarnya.(Man Suparman).