Sekretaris KPU Harus PNS Pusat, Jika Tidak Harus Diganti

Cianjur, Koranpelita.com

Berdasarkan surat edaran Mendagri, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten harus pegawai negeri sipil (PNS) pusat.

“Statusnya harus pindah dari status PNS daerah menjadi PNS pusat bukan PNS Daerah,” kata Farid Sandi dari Cianjur Aktivis Independen (CAI) kepada Koranpelita.com, Jum’at (23/8).

Dicontohkan jika sekretaris KPU Kabupaten Cianjur statusnya PNS daerah maka harus diganti atau dikirim dari PNS Pusat.

Dikemukakan jika PNS daerah, apalagi dalam menghadapi pilkada 2020 di Cianjur, rentan terjadi konflik kepentingan,”Disamping secara aturan melanggar,” ujarnya.(Man Suparman).

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar

PEKALONGAN,KORANPELITA.COM- Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  meresmikan sebanyak delapan proyek infrastruktur sarana prasarana di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca