Melawi, Koranpelita.com
Kepolisian Resort Melawi melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi Kamis, 15 Agustus 2019 Pukul 13.30 .Wib di Dusun Sepan Batu Desa Kelakik Kecamatsn Nanga Pinoh Kabupayen Melawi.l, Kalimantan Barat
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui pemilik lahan Akbar Rohadian Als Akbar Bin Yaya Tariayan, Jl.Mengkirai Dsn.Kebati Rt.002 Rw.006 Ds.Manggala Kec. Pinoh Selatan Kab.Melawi atau Dsn.Dangkan Permai Ds.Tanjung Lay Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi, Kalbar.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.IK., M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K menyampaikan, kalau ada unsur kesengajaan, baik itu perorangan maupun perusahaan, akan ditindak tegas, karena setiap kegiatan membakar hutan dan lahan adalah kegiatan yang dilarang.
“Pasal yang akan dipersangkakan pada pelaku adalah pasal Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembakaran dan atau barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran,” terangnya.
“Sejauh ini kami telah melakukan tindakan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, Mencari Saksi – Saksi dan Melakukan Pemeriksaan Saksi Saksi dan melakukan Pemeriksaan terhadap Sdr. Akbar Rohadian Als Akbar Bin Yaya Tariyana. Kami akan berkoordinasi dan Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Lingkungan Hidup Propinsi” icap Kasat Reskrim. (Januar)