Pengarusutamaan Kebudayaan di Jawa Tengah

Oleh : Gunoto Saparie

Apakah pengarusutamaan kebudayaan? Mengacu pada penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pengarusutamaan kebudayaan didefinisikan sebagai strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Pengarusutamaan kebudayaan adalah satu terminologi yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tersebut. Terminologi itu ada pada Pasal 7 yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan”.

Pertanyaan pun mencuat ke permukaan: Bagaimanakah pengarusutamaan kebudayaan itu dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah?

Kebudayaan, mengikuti definisi pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,  adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat (Pasal 1). Sedangkan objek pemajuan kebudayaan ada 10, yakni  tradisi lisan, manuskrip,  adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional,  teknologi tradisional,  seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisiona (Pasal 5). Pada konsideran dinayatakan bahwa kebudayaan diorientasikan sebagai (a) investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, (b) keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa, dan (c) diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Orang boleh berselisih pendapat mengenai apa itu kebudayaan. Orang boleh beropini bahwa kebudayaan dalam regulasi tersebut ditempatkan sebagai hal-hal yang bersifat material, artifisial, dan ornamental. Orang pun boleh bertengkar gagasan bahwa pengertian kebudayaan tidaklah sederhana. Kebudayaan begitu kompleks, karena ia adalah keseluruhan sistem kehidupan yang merepresentasi pada sistem nilai, sistem ide/gagasan/norma, sistem perilaku, dan hasil karya cipta rasa karsa. Akan tetapi, bukankah definisi tentang kebudayaan itu berjumlah ratusan dan regulasi tersebut betapa pun telah diundangkan, sehingga kita patut mengapresiasi kerja legislatif dan eksekutif dalam hal ini?

Akan tetapi, benarkah pengarusutamaan kebudayaan telah dilaksanakan di Jawa Tengah? Benarkah kebudayaan telah dijadikan sumber inspirasi, dasar orientasi, rujukan nilai, dan pedoman implementasi pembangunan di Jawa Tengah? Kita pun tertegun-tegun di depan tanda tanya tersebut. Karena, harus diakui, pembangunan di provinsi ini belum sepenuhnya melakukan penguatan superstruktur ideologis kebudayaan, basis struktur sosial, dan pemajuan peradaban.

Perda Pemajuan Kebudayaan

Beberapa bulan lalu DPRD Jawa Tengah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Istilah “pemajuan kebudayaan” itu sendiri telah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Untuk memajukan kebudayaan di Jawa Tengah memang diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.

Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah itu merupakan inisiatif dari Komisi E DPRD Jawa Tengah. Inisiatif muncul karena—selain perlu adanya turunan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan—ada kesadaran dari para wakil rakyat Jawa Tengah itu tentang pentingnya kebudayaan daerah dimajukan secara sistematis dan terukur, khususnya pada sepuluh objek yang menjadi fokus utama pemajuan kebudayaan. Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut jelas merupakan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, selain berkaitan dengan  rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.

Setelah Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah disahkan, lalu apa? Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus sepenuhnya melakukan pengarusutamaan kebudayaan dengan menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama, serta sopan santun dalam perilaku, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat. Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekosistem budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.

Pengarusutamaan kebudayaan akan terwujud ketika kebudayaan ditempatkan sebagai hulu dari pembangunan. Ini berarti, kebudayaan mewarnai setiap lini pembangunan. Dalam kaitan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (tentu saja bersama dengan Pemerintah Pusat) memiliki tugas mengarusutamakan kebudayaan di daerahnya. Apalagi Jawa Tengah sesungguhnya tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya. Ia juga kaya akan budaya dan kearifan lokalnya.  Ini berarti, kebudayaan bukanlah salah satu sektor di antara banyak sektor pembangunan, melainkan sebuah metode untuk menyelenggarakan pembangunan.(*)

Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)

About suparman

Check Also

MEMAKNAI RETRET KEPALA DAERAH

Oleh :Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H. Pemerintahan Prabowo-Gibran telah melaksanakan dua kali retret …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca