Jakarta, Koranpelita.com
Meski menuai berbagai protes, pembangunan restoran Sushi Toku terus berjalan. Ibarat pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu.
Renovasi rumah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang dinilai melanggar aturan itu mulai terlihat peruntukkannya. Terpampang jelas tulisan Sushi Toku Menteng, nama restoran itu.
Dari pantauan dilokasi pada Selasa (17/12/2024) terlihat beberapa pekerja proyek melakukan penataan finishing pada bangunan, tampak sejumlah pekerja sedang melakukan persiapan untuk pembukaan resto. Terlihat jelas nama restoran Sushi Toku terpampang di pintu masuk. Sedangkan di bagian gerbang, tulisan Sushi Toku masih tertutup banner polos berwarna putih.
Diresmikan hari ini Rabu (18/12/2024) Resto Sushi Toku yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran, satu diantaranya adalah perusakan lingkungan dengan menebang pohon tanpa ijin.
Bangunan restoran yang awalnya adalah rumah tinggal satu lantai, itu kini menjadi dua lantai dengan peruntukkan sebagai restoran Jepang dengan brand Sushi Toku. Label nama restoran makanan Jepang milik Herry Jefran itu juga sudah terpampang di muka bangunan.
Renovasi rumah hunian menjadi restoran ini mengundang kontroversi. Meski sudah ditegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pembangunannya tak berhenti.
Awal jadi masalah adalah karena renovasi ini disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.
Renovasi bangunan menjadi rumah tinggal ini juga mendapat protes dari Kedutaan Besar Bulgaria. Protes tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri.
Dalam suratnya yang beredar, Kedutaan Bulgaria menganggap renovasi gedung setinggi dua lantai itu berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kawasan diplomatik Bulgaria.
“The Embassy would like to express its apprehension that such a commercial use of the property at Jl Imam Bonjol No 32 may interfere with the diplomatic functions of the Embassy and could potentially be in conflict with the diplomatic nature of the area,” tulis surat tertanggal 22 Oktober 2024.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak perwakilan Sushi Toku, Irham, membantah telah melanggar aturan.
Renovasi rumah yang kemudian disulap menjadi restoran itu telah mengantongi izin yang legal. “Kami sudah mengurus semua perizinan terkait renovasi bangunan untuk usaha restoran ini. Tidak ada yang kami langgar. Semua sah secara hukum dan sudah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya seraya menunjukkan perizinan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, renovasi rumah yang mengubah tata letak dari satu lantai menjadi dua lantai itu menuai protes dari warga sekitar.
Pantauan di lokasi, terpampang papan informasi berisi izin renovasi bangunan kelas B dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
Para wartawan yang mencoba konfirmasi dengan para pekerja bangunan, namun tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.
Pemilik usaha ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut juga sulit ditemui dengan alasan sebagaimana disampaikan Irham, tengah ada meeting. (Vin)