Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Dituding Sangat Memalukan

Jakarta, Koranpelita.com

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019), Bupati Kudus M Tamzil yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga terjerat kasus jual-beli jabatan sebagai tindakan yang memalukan.

“ini sangat memalukan. Karena masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT, apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Bahtiar.

Bahtiar mengaku heran masih ada kepala daerah yang masih menjalankan praktik korupsi berupa kasus jual beli jabatan.

Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah berulangkali mengingatkan kepada seluruh daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

“Bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, area rawan korupsi di daerah antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.

Bahtiar menjelaskannya Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korpsugah) KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan. Akan tetapi , kembali pada individu masing-masing bila kembali terjadi kasus korupsi.

Bupati.Kudus ditangkap Jumat lalu ketika KPK menerima laporan bahwa Bupati Kudus itu sedang jual.beli jabatan.

Dari operasi senyap itu KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. (esa)

About djo

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca