Perda Pemajuan Kebudayaan Tinggal ‘Ketok Palu’ dan Menjadi Perda

Semarang,KORANPELITA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan tinggal “ketok palu” dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat ini. Boleh dikatakan raperda tersebut tinggal sejumlah perubahan dan penyempurnaan beberapa bab dan pasal sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, salah satu arahan penting dari Kemendagri setelah melakukan kajian yuridis dan material terhadap Raperda Jateng tentang Pemajuan Kebudayaan itu adalah penambahan kata “daerah” pada judul Perda. Dengan demikian, judul peraturan perundangan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Menurut Gunoto, penyusunan program pembentukan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah yang dilakukan DPRD Jawa Tengah memang terkesan minim pelibatan publik, terutama kalangan seniman dan budayawan.

” Hanya secara keseluruhan  mengapresiasi karena program Perda Pemajuan Kebudayaan ini cukup terencana, sistematis, dan terpadu,” katanya.

Raperda ini, lanjut Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini, termasuk skala prioritas DPRD Jawa Tengah, selain sejumlah Raperda lain, seperti Raperda Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Sistem Air Minum Regional di Provinsi Jawa Tengah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2043, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah.

“DPRD Jawa Tengah, dalam hal ini Komisi E, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hari-hari ini tentu sedang fokus menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri RI terhadap Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan. Saya kira, dalam waktu tidak lama lagi Raperda Pemajuan Kebudayaan itu akan ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Kendati demikian, Gunoto menyatakan optimistis bahwa seluruh fraksi di DPRD Jawa Tengah mendukung Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk dilanjutkan menjadi pembahasannya menjadi Perda.( sup)

About suparman

Check Also

Mengapa Disiplin dan Bersih Begitu Susah Di Indonesia ?

Oleh  : Nia Samsihono Saat aku melangkah menyusuri Jalan Pemuda Kota Semarang aku mencoba menikmati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca