Semarang,KORANPELITA.com- Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri berhasil mengungkap lima karus mafia tanah. Dari tiga kasus ini ditetapkan enam orang sebagai tersangka dan satu tersangka divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
” Dari keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah ini, Polda Jateng tahun 2023 mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan tersebut,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam konpers bersama dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono dan Pangdam IV/Diponegoro di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).
Kapolda menjelaskan, bahwa dari kejadian itu kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.
“ Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Meski begitu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi komitmen memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Hal Ini di tegaskan dalam konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024), Pagi.
Kapolda Jateng menjelaskan, bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng, sebagai bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng,“ ujarnya.
Penanganan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.
” Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor,” ujarnya.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini. Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah.
” Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun, “tuturnya.
Disebutkan AHY, untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.
“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang,” jelas AHY.
” Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Kapolda Jateng menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami, Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Kapolda Jateng.(sup)