Pansus IV DPRD Kalsel, bersama SKPD dalam rapat pembahasan Raperda terkait, di Banjarmasin, Senin (1/7/2024)

Pansus IV DPRD Mulai Bahas Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD Yang Sah

Banjarmasin,, Koranpelita.com

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang Sah melaksanakan rapat bersama SKPD terkait diProvinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin, (1/7/24).

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, Noor Fajeri, serta dihadiri sejumlah anggota pansus lainya.

Mengawali rapat, Fajri mengatakan bahwa, pertemuan hari ini yaitu dalam rangka optimalisasi pembahasan raperda terkait yang akan digodok.

“Di sini saya ingin memperdalam materi agar lebih efektif dan efisien lagi ke depannya. Saya juga meminta keterangan yang rinci dari pemrakarsa yaitu dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel,” ujar Noor Fajeri.

Sebelumnya dijelaskan, tujuan dari Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yaitu untuk mengoptimalkan perolehan laba atas penyertaan modal Daerah, dan menentukan arah kebijakan dalam pembangunan Daerah.

Anggota Fraksi partai Gerindra itu berharap, raperda ini akan segera rampung, mengingat masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 segera berakhir.

Sehingga banyak agenda pokok kedewanan yang akhirnya disesuaikan kembali untuk memprioritaskan pembahasan di Pansus IV ini.(pik).

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca