Banjarmasin, Koranpelita.con
Di akhir masa tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2014-2019 yang tersisa kurang lebih satu bulan kedepan, ternyata masih terdapat tunggakan dua buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) produk tahun 2018 yang belum tuntas.
Dua raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalsel.
Selain dua reperda Tahun 2018, DPRD Kalsel juga masih menyisakan 8 buah raperda prolegda Tahun 2019 yang masih berproses. Dengan begitu masih terdapat 10 buah raperda yang belum rampung.
Lantas bagaimana nasib kelanjutan 10 buah raperda yang masih belum rampung tersebut?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP- Perda) DPRD Kalsel, H Rosehan NB, menyebutkan, bahwa setiap perda dan raperda yang diberlakukan merupakan tanggungjawab dewan.
Begitu pula, pada saatnya personil atau anggota dewan berganti, maka otomatis dikembalikan ke BP-Perda atau Pansus yang berjalan.
” Jadi siapun orangnya (anggota dewan,red) maka mereka yang duduk nanti yang akan menindaklanjutinya. Jadi ini tidak ada masalah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Menurut dia raperda yang belum rampung tersebut, ada yang masih dalam pembahasan dan ada juga yang menunggu fasilitasi dari kementerian dalam negeri.
Begitu pula terhadap 2 raperda tahun 2018, karena masih ada kendala yang berkaitan dengan aturan maka, harus menunggu clearnya aturan yang menjadi kendala untuk dapat dilanjutkan kembali.
Sehingga adanya pergantian anggota dewan dari yang lama ke dewan yang baru nanti, tidak akan menjadi masalah. Karena dewan sudah memiliki wadah yang mengatur dan mengelola semua raperda melalui BP-Perda.
Berdasarkan data yang diterima dari Kabag Persidangan Setwan DPRD Kalsel M Jaini, terungkap, dari 17 buah prolegda tahun 2019, 9 raperda telah rampung dan sudah paripurna.
Kemudian8 buah masih dalam proses pembahasan, yaitu, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua, Raperda Keamanan Pangan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Pemadam Kebakaran di Kalsel, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Pengelolaan Kehutanan.
Untuk Raperda Pemadam Kebakaran dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada Bulan Agustus mendatang sudah akan masuk. (Ipik)