Sidang Perselisihan Hasil di MK, Bawaslu Jateng Sampaikan Keterangan

JAKARTA,KORANPELITA  – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (7/4/2024).

Dalam agenda tersebut, Bawaslu Jateng membacakan keterangan terhadap gugatan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik.

Gugatan sengketa tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kab Kudus, Kab Banyumas, Kab Sukoharjo, Kab Pati, Kab Purworejo, Kab Grobogan, Kab Pemalang, Kab Blora, Kota Surakarta, Kab Boyolali, Kab Klaten dan Kab Temanggung.

Adapun partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan sengketa hasil di MK yakni Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Pokok aduan yang disampaikan masing-masing partai berbeda-beda. Namun rata-rata diantaranya karena menganggap adanya selisih perolehan suara dan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menyatakan, keterangan tertulis yang disusun Bawaslu Jawa Tengah memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah dilakukan para pengawas pemilu sepanjang pelaksanaan pemilu 2024.

Keterangan yang diberikan Bawaslu Jateng sudah terhimpun dari masing masing hasil keterangan Kabupaten/Kota yang menjadi lokus permohonan partai politik.

Memetakan dan Narasi Keterangan

“Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan yang harus disampaikan beserta bukti dukung sebagai penguat keterangan,” jelas Diana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.

Diana yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Diklat di Bawaslu Jateng, menambahkan, kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK sebagai pemberi keterangan sangat penting. Sebab, pengawas pemilu berada di posisi tengah-tengah untuk menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Adapun sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 sudah dilakukan pada Senin, 29 April 2024. Diana juga mengingatkan kabupaten/kota yang menjadi locus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.

“Para pimpinan Bawaslu Jateng hadir, didampingi perwakilan kabupaten/kota yang menjadi locus. Kami hadir tepat waktu karena majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan,” imbuh Diana.

Bawaslu Jateng melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi lokus gugatan, untuk masuk ke dalam ruang sidang agar nantinya dapat menjadi penguat penjelasan. Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024 Bawaslu Jateng telah melakukan submit perkara dan verifikasi alat bukti di MK.

Lebih lanjut, Diana menyampaikan, sidang pada Selasa 7 Mei 2024 bukan sidang pertama dan terakhir. Dengan demikian, nantinya akan ada sidang lanjutan, misalnya dengan agenda pembuktian hingga majelis membacakan putusan.(sup)

About suparman

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca