Terpidana Korupsi Lahan PT KAI Novi Setia (dua dari kiri) saat berada di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta (Independensi.com)
Pegawai BPN Jakarta Barat Novi Setia terpidana kasus korupsi pengambilalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh PT Dwiputra Metropolitan melalui penerbitan sertifikat HGB/Pinangsia di atas lahan PT KAI, Rabu (24/7/2019) ditangkap dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Terpidana ditangkap Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat saat yang bersangkutan akan menghadiri sidang PK yang diajukannya.
“Terpidana selanjutnya langsunh dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba guna menjalani hukuman,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (25/5/2019).
Dikatakan Mukri dengan ditangkapnya terpidana maka jumlah buronan yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buron atau Tabur 31.1 sebanyak 106 orang.
Pelaksanaan eksekusi , kata Mukri, untuk melaksanakan isi putusan kasasi Mahmamah Agung Nomor : 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tertanggal 15 Mei 2018 yang menghukum Novi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun perbuatan terpidana anggota panitia A (pemeriksa tanah) dilakukan bersama-terpidana Anis Alwainy Direktur PT DM yang dihukum tujuh tahun penjara dan sudah dieksekusi pada Februari 2019.
Perbuatan terpidana yaitu tidak mengindahkan Surat Keputusan Kepala BPN Kota Jakbar Nomor: 283/O.3/IV/UM/17.11.5/2001 tanggal 21 Pebruari 2001.
Selain terhadap ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.(did)