Rombongan DPRD Kabupaten Tabalong saat sharing bersama Sekretariat DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (18/3/2024).

Sharing Pendapat Soal Perpres No 53, Setwan Kalsel Terima Kunker DPRD Kabupaten Tabalong

Banjarmasin, Koranpelita.com

Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 terkati Perjalan Dinas menjadi acuan para rombongan DPRD Kabupaten Tabalong saat menyambangi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna sharing dan bertukar pendapat, di Banjarmasin, Senin (18/3/2024) siang.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar, saat berdialog dewan rombongan tamu hari itu menyampaikan, Perpres dengan turunan Pergub ini sudah diberlakukan pada akhir tahun 2023.

“Desember 2023 pergub itu terbit. Atas dasar itulah pembayaran perjadin sesuai perpres kami terapkan,” sebut M Andri Yuzhar.

Menyikapi hal itu, pimpinan rombongan Setwan DPRD Tabalong, Abu Bakar Siddiq menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Setwan Kalsel dalam percepatan administrasi perjadin.

“Saya salut dengan Setwan Provinsi. Kalau memang anggaran kita terbatas, dua hari selesai,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong itu.

Peraturan Presiden (Peppres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca