Anggota DPRD Kalsel, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH, usai sosialisasi peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kediaman Ketua RT 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola.

Masih Banyak Masyarakat Belum Tahu, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perlu Terus Disosialisasikan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, Peraturan Perundangan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu terus disosialisasikan,

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH, kepada awak media, Rabu (13/3/2024), setelah sebelumnya, yaitu Senin 11 Maret 2024, dia menggelar sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/ Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, di RT. 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Karle mengatakan kegiatan yang dia laksanakan sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata politisi senior partai Golkar ini.

Dia menambahkan, hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunyan ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi. “Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan, tambah Karlie.

Sebelumnya, dihadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi saat itu juga dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo, yang antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala memberikabn layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan trafficking terhadap perempuan dan anak. Serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Tujuannya, lanjut dia, adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan berupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yan bertanggungjawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, tambahnya menjelaskan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Rifai, Ketua RT 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola, Suwondo, sejumlah tokoh masyarakat, serta masyarakat umum yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.

Kegiatan sosialisasi menjadi sangat menarik, terutama karena Kepala UPTD PPA Kabupaten Batola mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di kabupaten Batola, terutama tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca