Semarang,koranpelita.com – Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) angkatan VIII 2024 bagi para alumnus S1 Hukum di seluruh Indonesia.
Menurut Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH, seseorang sebelum menjadi advocat wajib mengikuti PKPA terlebih dahulu. Hal ini merupakan amanah pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Advocat.
”Yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah Organisasi Advocat dengan keharusan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B,” katanya.
Dia mengatakan, advocat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 .
Ketua Panitia PKPA, Irwan Dwi Setiawan SH, MH berharap, para lulusan S1 Hukum segera mendaftar, karena pendaftaran ditutup 9 Februari 2024. Adapun para pengajar adalah para praktisi dan akademisi, di antaranya Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, Dr HD Djunaidi, SH, SpN, Dr Djawade Hafidz, SH, MH, Dr Muhammad Junaidi, SHI, MH, Dr Drs H Kukuh SA, S Sos, SH, MM, MH, H Subur Isnadi, SH, Irwan Dwi Setiawan SH, MH, dan Boma Priya Wibawa SH. (sup)