Sampit,Koranpelita.com.
Pasar Besar Pusat Perbelanjaan Mentaya ( PPM ) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng, merupakan pasar semi tradisional modern terbesar di provinsi ini dan merupakan milik Pemkab Kotim.
Selain menampung pedagang lemah yang menempati ratusan kios dilantai satu dan dua di pasar tersebut.
Juga menampung pedagang asongan yang hilir mudik serta PKL menempati Hall atau ruang promosi yang terletak di bagian selatan dan utara pasar ini.
Kesepakatan yang dibuat, asalkan pedagang asongan dan PKL tersebut tidak menjual barang dagangan jenis yang sama dengan yang dijual pedagang yang menempati kios di Pasar PPM Sampit.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Kadisdagperin) Kotim Redy Setiawan SH MH dalam rapat dengan pengurus pedagang Pasar PPM Sampit,karena pasar ini merupakan milik pemerintah daerah,maka kewenangan untuk memungut retribusi kepada PKl yang menempati Hall atau ruang promosi di PPM Sampit adalah dinas yang dipimpinnya, dan itu ketentuannya ada dalam Perda.
Pantauan di lapangan, selain PKL yang berjualan di ruang promosi di pasar tersebut.Tampak dari dealer motor juga memajangkan beberapa buah motornya
sebagai contoh untuk dijual kepada konsumen. (Ruslan AG)