Dua Tersangka Pencuri Laktop dan iPad Milik Penumpang Kereta Tawang Jaya Ditangkap Polisi

Jakarta, koranpelita.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang – Pasar Senen.

Tersangka pelaku pertama berinisial “W” ditangkap di kediamannya yakni di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10). Sementara Tersangka pelaku kedua berinisial “I” ditangkap di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara –Jawa Tengah.

“Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, tersangka pelaku pertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir.

Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara–Jawa Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen pada Sabtu (14/10). Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.

Mengecek CCTV Ditemukan Titik Terang 

Guna pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. ” Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” kata Joni.

Dia menambahkan, apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut, akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.

Terkait barang begasi penumpang, Joni mengatakan, sesuai aturan barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,”pungkasnya.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca