Jakarta, Koranpelita.com
Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar di Jambi oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).
Saksi yang dipanggil guna dikorek keterangannya oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung pada Rabu (10/7/2019) ada dua orang. Salah satunya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Harry Andria.
Saksi lain Pangaloan Siahaan, ST dari Kantor Jasa Penilai Publik Pangaloan. “Keduanya datang memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, saksi Harry Andria ditanya seputar status izin lahan batubara seluas 400 Ha yang dibeli PT ICR dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP).
“Sedangkan saksi Pangaloan Siahaan diperiksa terkait dengan penilaian aset lahan batubara PT ICR,” kata Mukri mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus pembelian lahan batubara oleh PT ICR dengan kerugian negara diduga Rp91,5 miliar sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka sejak 4 Januari 2019.
Ke enamnya yaitu BM (Dirut PT ICR), MT (pemilik PT RGSR), AT Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa selaku Direktur Operasi dan Pengembangan. Kemudian AL (Dirut PT Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam) dan MH (Komisaris Utama PT TMI).
Kasusnya berawal ketika Dirut PT ICR bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International (TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI menerima penawaran penjualan/ pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. TMI seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi.
Setelah itu diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP kepada Komisaris Utama PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010.
Namun dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 400 hektar sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT CTSP.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan Komut PT ICR tentang aset property PT TMI yang jadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.
Selain itu bertentangan dengan laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010, serta laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.(did)