Musi Rawas, Koranpelita.com
Penyertaan Modal serta aset Dua Perusahaan Daerah. Mura Energi dan Mura Makmur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan.
Bangkrut dan tutupnya Dua perusaaan tersebut membuat para pengiat Korupsi angkat bicara. “Masyarakat ingin tahu karena diketahui pendirian dua prusda tersebut bertujuan meningkatkan PAD.Dengan penyertaan modal dari APBD serta aset, bila memang semua yang terlibat didalamnya tidak mengambil keuntungan tentu akan memberikan klarifikasi secara transparan dan akuntabel,” Sangga Koordinator LII Rizal, Jum’at (05/07/2019) kepada media
Ditambahkannya, berdasarkan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern TA 2015 Nomor 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2016 tanggal 27 Mei 2016 diketahui terdapat permasalahan pengawasan atas penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah (PD) Mura Energi dan PD Mura Makmur yang tidak memadai. Kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terakhir melaporkan Laporan Keuangan TA 2012.
“Aset yang menjadi penyertaan modal kepada PD Mura Energi dan PD Makmur tidak dapat diketahui rinciannya, serta atas berhentinya kegiatan operasional kedua perusahaan daerah tersebut belum mendapat perhatian dari pejabat berwenang untuk segera dibenahi,” ungkap Rizal sembari membolak-balik bundelan LHP.
Telah diberitakan sebelumnya, bahwa Salah satu yang mengaku sebagai karyawan Pondok Mura Makmur mengatakan pihaknya sudah menyewa kantor tersebut lebih dari tiga tahun.
“Kedua perusahaan daerah tersebut sudah lama tidak beroperasi dan salah satu kantor prusda tersebut sudah disewakan,” pungkasnya. (Mahmud/ed)