Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah (kanan) dan Perwakilan Massa (kiri)

Driver Online Kalsel Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalsel, Dishub Siap Kaji SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023

Banjarmasin, Koranpelita.com

Massa yang tergabung dalam Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu ( DOKB) mengelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa (15/8/2023) pagi.

Massa driver ojol yang datang menggunakan unit mobil masing-masing praktis memadati ruas Jalan Lambung Mangkurat.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk berisi sindiran dan kecaman, hingga tuntutan meminta kenaikan tarif bersih 20k/trip dan tarif dasar 5k/km.

Selain itu mereka juga menuntut SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023 direvisi.

Sebab, SK itu mengatur tarif batas bawah angkutan sewa khusus di Provinsi Kalsel senilai Rp 3.900 per kilometer. Sedangkan, tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Itu belum termasuk potongan sebesar 20 persen dari aplikator.

Keinginan para driver ojol, angka tarif tetap sesuai SK. Tetapi, nilai tersebut sudah pendapatan bersih. Sementara untuk tarif per tiga kilometer, massa meminta Rp 16.000.

“Itu pun masih belum mencukupi sebenarnya. Sebab tambal ban saja sekarang Rp 25 ribu,” kata salah satu massa aksi.

Sekitar 20 menit berorasi, Sekretaris Komisi III DPRD, Gusti Abidinsyah dan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel mendatangi massa, dan 15 perwakilan massa pun diajak audiensi di Rumah Banjar.

Dalam audisi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan siap mengkaji ulang SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023.

SK yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas sewa khusus di Kalsel itu pun dipastikan bakal mengakomodir keinginan para driver ojek online.

“Kita usahakan secepatnya (melakukan revisi SK), karena ada beberapa proses yang harus kita lalui,” kata Kepala Dishub Kalsel, Fitri Hernadi melalui Kabid Angkutan Jalan, Muhriadi.

Sedang Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah menyatakan sepakat agar SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023 segera direvisi.

Menurut Abidinsyah, penyesuaian tarif yang diinginkan para pengemudi sudah masuk akal. Sebab, tarif batas bawah angkutan sewa khusus senilai Rp 3.900 per kilometer, dirasa masih minim.
Belum lagi, nilai tersebut harus mendapat potongan dari aplikator.

“Persoalan tarif ini harus jadi perhatian, biar semua menjadi nyaman, baik konsumen, driver, dan aplikator. Kalau melihat kondisi sekarang, yang kasian adalah driver,” ucapnya usai audiensi.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca