Percepat Sertipikasi Tanah Melalui Penyertipikatan Tanah BMN

PALU – Program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya dilakukan terhadap tanah-tanah milik masyarakat saja tetapi juga tanah-tanah milik Kementerian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kegiatan penyertipikatan tanah BMN ini sudah berjalan sejak tahun 2013. Namun dengan terbatasnya anggaran untuk penyertipikatan tanah-tanah BMN maka sampai saat ini belum banyak tanah BMN yang bersertipikat,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sultenggomalut), A.YY Dhaniarto.

Target penyertipikatan tanah BMN di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo serta Maluku Utara (Malut) mendapat alokasi 500 bidang. “Khusus untuk Sulawesi Tengah sendiri mendapat alokasi 150 bidang,” kata Kakanwil DJKN Sultenggomalut.

Sebanyak 150 bidang yang ditargetkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyelesaikan target seluruhnya. “Capaian target mencapai 100 persen, padahal ini baru Bulan Juli,” lanjut Kakanwil DJKN Wilayah Sultenggomalut.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Noviandri mengatakan sertipikasi BMN maupun BMD seperti dua mata uang. “Kenapa? karena di satu pihak itu harus diselesaikan, dan disisi lain jika tidak kita sertipikatkan, maka akan disertipikatkan pihak lain,” kata Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami harap kegiatan penyertipikatan ini berkesinambungan. Mudah-mudahan lancar, kita kerjakan yang bisa kita kerjakan terlebih dahulu, yang ada masalah kita selesaikan masalahnya dahulu lalu kemudian kita sertipikatkan. Semoga selesai tepat waktu,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

(Kabiro Hukum dan Humas BPN RI/esa)

 

 

About djo

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca