Prabowo-Sandi Tak Akan Gugat ke Mahkamah Internasional

JAKARTA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan membawa masalah sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Karena, katanya, Mahkamah Internasional (MK) tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meski kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK,” kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019) lalu.

Dikatakannya, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.

“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” jelasnya.

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran itu. (esa)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca