Jakarta, Koranpelita.com
Penasihat hukum penggugat Tri Selo Tirto Bayu, M Reza Andohar SH menggugat pengembang kawasan PT Kalingga Murda Raja terkait belum dilunasi uang pembelian tanah 12.930 m² di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Menurut advokat M Reza Andohar SH dari kantor RR Damanik & Partners, Rabu (31/5/2023), di Jakarta, gugatan wanprestasi itu didaftarkan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2023/IN Idm pada tanggal 24 Januari 2023.
Sempat disidangkan di PN Indramayu dengan agenda mediasi terakhir pada tanggal 17 Mei 2023. Namun pada mediasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi SH MH itu tidak ditemukan kesepakatan.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari SIPP PN Indramayu, Rabu (24/5/2023), M Reza Andohar SH dan Tri Selo Bayu (pemilik tanah) menuntut ganti rugi dari PT Kalingga Murda Raja sebesar Rp 25.860.000.000 atau Rp 25,86 miliar.
Ganti rugi itu untuk sisa pembayaran jual beli tanah seluas 12.930 meter persegi di Kabupaten Indramayu. PT Kalingga Murda Raja selaku pengembang rencananya mau membangun pusat perbelanjaan di lokasi tersebut.
Reza menyatakan ada perjanjian di notaris dibuat sebelum transaksi dinilai merugikan kliennya selaku penjual/pemilik tanah. Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris Bonar Sihombing SH, yang kini sudah almarhum. Penggugat meminta majelis hakim membatalkan isi perjanjian itu karena dinilai sangat menguntungkan pihak tergugat, dan merugikan kliennya karena merampas hak-hak dasar pihak penggugat.
M Reza Andohar SH mengakui bahwa kliennya pernah menerima pembayaran sebagian jual beli tanah tersebut secara mengangsur sebanyak 2 termin mencapai Rp 9,6 miliar. Namun sisanya tercatat sebesar Rp 25,86 miliar, termasuk setelah penyesuaian harga baru, yang belum dilunasi sejak tahun 2018.
“Sisa pembayaran mandek sejak tahun 2018, harga tanah di Indramayu pun melonjak naik. Dari semula Rp 1,5 juta/m2 kini menjadi Rp 4 juta/m2. Wajar jika kami selaku pihak penjual/pemilik tanah meminta penyesuaian harga tanah, sesuai harga yang berlaku sekarang. Kini kami meminta pembayaran menjadi Rp 25,86 miliar. Oleh karena pihak PT Kalingga Murda Raja menunda-tunda sisa pembayaran, mengakibatkan klien kami menderita kerugian material maupun immaterial,” ujar Reza.
Reza juga mengatakan, pihaknya tidak mau sewenang-wenang dalam menaikkan harga tanah secara sepihak. “Kami hanya menuntut penyesuaian harga untuk bidang tanah yang belum dibayar. Sedangkan yang sudah terbayar tidak dilakukan penyesuaian harga,” katanya.
Kliennya, kata Reza, juga meminta majelis hakim mengabulkan empat gugatan utama. Yakni pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menghukum tergugat untuk membayarkan sisa tanah yang belum dibayar sebesar Rp25.680.000.0000,-.
Ketiga menyatakan isi perjanjian yang merugikan kliennya yang dibuat di hadapan notaris almarhum Bonar Sihombing SH batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sedangkan keempat, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. “Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” harap M Reza Andohar SH. (Vin)