Bandung, Koranpelita.com
Pada akhir semester I tahun 2019 ini, Capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat telah mencapai 51,21 persen dan dipastikan diakhir Juni akan mencapai 53 persen.
Tahun 2019 Target SHAT sejumlah 962.400 Bidang dengan realisasi 579.808 (51,21persen) dan Target PBT sejumlah 1.205.000 Bidang dengan Realisasi terukur sejumlah 938.107 (77,85 persen).
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama pada saat menyampaikan sambutannya pada acara Rapat Kerja Daerah Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Hotel De Java, Bandung, Rabu (26/06).
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, usai bertindak menjadi pembicara dalam acara kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Sespim Polri).
Rapat Kerja Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2019 mengangkat tema “Jabar Ngabret Siap Menuntaskan Program Strategis Nasional tahun 2019”. Acara tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Bidang, seluruh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Infrastruktur Keagrariaan dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Yusuf Purnama lebih lanjut mengatakan bahwa secara umum capaian akhir semester 1 ini dapat dikatakan lebih cepat dari tahun lalu, dimana tahun lalu sekitar bulan ini baru 23% yang direalisasikan. “Secara umum saya bangga dengan prestasi dan capaian ini,” ujar mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten.
Atas capaian ini secara khusus Yusuf Purnama mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta yang sejak awal melaksanakan perencanaan dengan matang, yang memberikan pelajaran kepada kita bagaimana menentukan dan memetakan wilayah mana yang memudahkan dan menguntungkan kita dalam pelaksanaan PTSL.
Pada kesempatan tersebut Yusuf Purnama juga meminta kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi seluruh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB). “Bagi KJSKB yang tidak profesional dan bermasalah agar diberikan sanksi atau tindakan sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya. (Sumber Biro Hukum dan Humas ATR/BPN/esa)