Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk memudahkan pembahasan lebih lanjut, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Gubernur tandatangani nota kesepakatan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel tahun 2023-2043.
Penandatanganan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin H Supian HK di Banjarmasin, dan dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Rabu (4/4/2023).
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mewakili gubernur menyebutkan, penandatanganan kesepakatan substansi RTRWP Kalsel 2023-2043 guna memudahkan pembahasan lebih lanjut dan mempercepat penetapan RTRWP yang akan menjadi acuan atau dasar perencanaan/pembangunan provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
“Sebagai contoh, hal-hal di luar substansi RTRWP tersebut antara lain pelepasan kawasan hutan lindung terhadap lahan permukiman penduduk masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” kata dia.
Bersamaan penandatanganan kesepakatan substansi RTRWP itu, juga dilakukan penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kalsel untuk Tahun 2024 yang merupakan rangkuman hasil reses anggota DPRD Kalsel yang disampaikan oleh Wakil Ketua Muhammad Syaripuddin.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan atas keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan untuk menjadi Perda.
Sebelum rapat paripurna pagi itu mulai, terlebih dahulu sambutan perkenalan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Dan Lanal) Banjarmasin Kolonel Laut Agus Setiawan yang baru bertugas.(pik)