Semarang,koranpelita.com
Untuk melihat secara langsung keamanan bahan makanan para pedagang pasar tradisional Peterongan Semarang, Komisi IX DPR RI menemukan bahan makanan mengandung formalin.
Rombongan komisi IX DPR RI didampingi jajaran Pemeirntah Kota (Pemkot) Semarang dan Balai Besar POM Kota Semarang, mengambil beberapa sampel makanan basah yang dijual di Pasar Peterongan Semarang.
” Dari 27 Sampel jenis bahan makanan yang diambil ternyata 7 bahan makanan mengandung formalin,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris kepada awak media di lokasi pasar Peterongan, ( 29/3/2023).
Charles mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk menjaga keamanan bahan pangan yang dijual di pasar selama bulan Ramadhan. Selain itu, bersama mitra kerja BPOM baik di pusat maupun daerah memastikan kinerja BPOM selama ini sudah dalam jalur yang benar.
“Hadi dalam melakukan pengawasan ambil beberapa sampel seperti bakso, mie, cincau, ikan asin jadi memang makanan basah yang langsung dikonsumsi ini harus kita cek apakah makanan tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak,” ujar Charles ditengah-tengah kunjungannya.
Meski begitu, sampling makanan yang diambil langsung dilakukan pengecekan oleh BPOM dilokasi. Dari hasil yang didapat mengharapkan BPOM dan Pemerintah Kota, bisa melakukan sosialisasi dan pengecekan makanan secara berkala kepada para pedagang makanan di pasar.
” Hanya ada kejadian gagal ginjal akut pada anak, maka kita tidak mau hal serupa terjadi lagi jadi kita memastikan makanan dan obat-obatan yang beredar di Indonesia itu aman,”paparnya.
Dalam Ramadhan ini, lanjutnya, pihaknya meminta kepada pemeirntah untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap makanan dan obat-obatan yang beredar di pasaran, khususnya di Pasar tradisional. Terlebih mendekati hari raya Lebaran, pemantauan harus lebih intens karena tingkat konsumsi masyarakat akan semakin tinggi.
“Karena Pemkot Semarang sudah punya mobil berisi laboratorium yang bisa keliling di pasar-pasar untuk mengecek terhadap makanan yang beredar. Ini harap bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Charles meminta, dalam kejadian ini harus ada penegakan hukum bagi produsen yang memproduksi makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Sementara untuk pedagang pasar diminta berhati-hati dalam memilih produsen makanan.
“Sosialisasi ke pedagang harus terus dilakukan, agar mereka tidak lagi menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya,” tandasnya.
Tiga Puluh Persen Mengandung Zat Berbahaya
Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, dari hasil sampel yang diambil pada saat kunjungan, 30 persennya mengandung zat-zat berbahaya yang seharusnya tidak masuk dalam makanan. Misalnya, ikan asin dan mie basah yang terbukti mengandung formalin.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku untuk pengendaliannya dibutuhkan kerjasama lintas sektor, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP.
“Kita minta kepala pasar untuk bisa memantau produk-produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsernya agar lebih efektif,”paoar Sandra.
Terkait sanksi yang bisa dikenakan baik produsen, distributor maupun pedagang, Sandra mengatakan, ada dua aturan yang diberlakukan. Pemkot Semarang yang telah memiliki Perda keamanan pangan bisa langsung bertindak dan melakukan razia yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Kalau penyidik dari BPOM kita memakai undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,”ujarnya.(sup)