Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) telah siap untuk diuji publik.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus II, Hj Rachmah Norlias saat melaksanakan rapat lanjutan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di gedung DPRD Kalsel Selasa, (28/3/2023).
“Langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70% rampung,” kata dia.
Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan dilaksanakan pada Maret ini.
Sebelumnya, Hj. Rachmah Norlias menjelaskan, bahwa sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur, dan terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian.
Lebih lanjut, politisi Partai PAN tersebut mengatakan bahwa hingga sejauh ini, penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Ia berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.
“Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” tandas Hj Rachmah Norlias. (pik)