Sebanyak 17 advokat dan konsultan hukum mengajukan gugatan kepada Menkominfo Rudiantara terkait tindakan pembatasan akses internet saat aksi unjuk rasa 22-23 Mei 2019.
” Kita mengajukan gugatan atas
Menkominfo terkait tindakan perbuatan melawan hukum soal pembatasan akses internet tanggal 22 mei 2019. Kita merasa dirugikan, jadi sebagai advokat dan konsultan hukum mengajukan gugatan hari ini ke PN Jakarta Pusat,”ujar Mulkan Let-let, satu diantara advokat yang mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jl.Bungur, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dijelaskannya bahwa dasar pengajuan gugatan ke Pengadilan karena sebelum melakukan tindakan pembatasan akses internet, Kekominfo tidak ada pemberitahuan dulu kepada masyarakat.
“Seharusnya diberikan pemberitahuan dulu, jadi kita ada persiapan. Namun sayangnya pemberitahuan diumumkan setelah dilakukan pembatasan akses internet,”ucapnya.
Advokat dan konsultan hukum itu lantas memberi somasi kepada Menkominfo 23 mei 2019. Tapi sampai tanggal 24 Juni 2019 tidak ada respon dari Menkominfo.
“Artinya tidak ada itikad baik membalas somasi yang isinya meminta Menkominfo minta maaf secara terbuka di media massa. Sampai dengan saat ini tidak dilakukan ,”ucapnya.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Menpora sehingga melakukan pembatasan akses internet.
” Apa itu hanya dengan alasan menghindari berita negatif? tapi tidak menyebut dasar hukumnya misal pasalnya atau undang-undang atau peraturannya”,ungkapnya.
Mereka menuntut Menkominfo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena mereka juga menderita kerugian moril maupun materiil.
“Padahal perlindungan hak atas informasi itu sudah dijamin sudah dijamin yaitu di pasal 28f UUD 1945 , dijamin kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi baik dengan sarana maupun prasarana . Begitu nuga di pasal 149 tentang HAM .Kita adalah negara hukum harus memperhatikan asas-asas umum dan asas kepastian hukum,”paparnya.(dohan)