Kabupaten Tapin, Koranpelita.com
Untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada komponen Pajak Air Permukaan (PAP), Komisi II DPRD Kalsel bersama UPPD Samsat Rantau melakukan monitoring dan evaluasi ke PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tapin.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Ibrahim Noor, saat melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tambang batu bara tersebut Jumat (17/2/2023).
“Langkah terjun langsung kelokasi ini kami nilai perlu untuk memonitor dan konfirmasi langsung di lapangan,” kata Iberahim Noor.
Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini, menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya daerah Tapin ini menjadi pertanyaan bagi Komisi II.
“Mengapa masih sedikit pendapatan daerah terkait Pajak Air Permukaan yang ada di UPPD Samsat Rantau,” ungkapnya.
Sementara, selaku Site Manager PT. AGM, Donny Nababan menjelaskan terkait masalah Pajak Air Permukaan.
Memurutnya, pihak PT. AGM bisa dikatakan patuh dan taat terhadap aturan-aturan dari pemerintah daerah, karena dari beberapa kali regulasi-regulasi yang ada perubahan-perubahan dari perdanya sendiri.
Kalaupun nanti ada peningkatan PAD terkait Pajak Air Permukaan ada penghitungan atau penyesuaian yang baru pihaknya akan ikut menyesuaikan.
“Selama ini PT. AGM sudah membayar kewajiban terkait Pajak Air Permukaan sesuai dengan regulasi yang ada, serta bersedia menyesuiakan apabila ada perubahan regulasi”, jelas Donny.(pik)