Kepala Biro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung Darmawel Aswar saat sosialisasi Peraturan Kejaksaan No 6 /2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di depan jajaran Kejati Yogyakarta dan perwakilan Kejati Jatim
Jakarta, Koranpelita.com
Perkara ekstradisi mempunyai karakteristik yang khusus dan berbeda dengan penanganan perkara pidana lainnya. Karena itu para jaksa harus memahami dengan baik mengingat hukum acaranya tersendiri.
“Selain itu substansi materi persidangan ekstradisi berbeda dengan penanganan perkara pada umumnya,” kata Kepala Biro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung Darmawel Aswar saat sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Yogyakarta, Kamis (20/6/2019).
Darmawel menyebutkan meski Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. “Tapi belum mengatur secara jelas dan terperinci proses penanganan perkara Ekstradisi,” tuturnya.
Oleh karena itu, ungkapnya, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi yang sejalan dengan meningkatnya permintaan ekstradisi kepada pemerintah Indonesia.
“Serta semakin mudahnya perpindahan orang dari suatu negara ke negara lainnya,” kata Darmawel dalam acara dihadiri Kajati, Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kajari se Yogyakarta serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dia menyebutkan kalau Perja yang telah ditetapkan Jaksa Agung pada 21 September 2018 tersebut kini menjadi pedoman atau SOP bagi para jaksa untuk menangani perkara ekstradisi sehingga perlu disosialisasikan.
Diharapkannya melalui kegiatan sosialisasi dapat tercipta keseragaman dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan terkait penanganan perkara yang membutuhkan mekanisme kerja sama dalam bentuk Ekstradisi.
Masalahnya, kata Darmawel, penanganan perkara ekstradis berhubungan dengan yurisdiksi asing. “Sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas, wawasan dan pengetahuan Jaksa soal teknik menggunakan instrument kerjasama Internasional dalam mendukung keberhasilan penanganan perkara,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagyo Rohan menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Diharapkannya juga para jaksa di jajarannya jadi memahami cara menangani perkara ekstradisi mengingat sekarang ini perkara cukup kompleks.(did)