Banjarmasin, Koranpelita.com
Berangkat dari adanya keprihatinan dan rekomendasi masyarakat atas kondisi salah satu warganya yang membutuhkan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel ulurkan bantuan modal usaha sebesar lima juta rupiah kepada Saripah.
Secara simbolis, bantuan diserahkan oleh staf UPZ Bank Kalsel Muhammad Rizaldy Mustary Haq di rumah Saripah, Jl. Teluk Masjid RT. 11 RW.02, Kelurahan Mantuil Kota Banjarmasin (2/2/).
Saripah dalam kesehariannya merupakan pelaku usaha kecil yang menjual aneka minuman, makanan ringan dan gorengan.
Mengingat ini usaha satu-satunya yang dimilikinya, keseharian Saripah hanya bergantung pada pendapatan dari hasil berjualan tersebut, dimana perharinya
berkisar di angka 15.000. s.d 25.000 rupiah yang seringkali dirasa tidak
mampu menutupi seluruh pengeluaran per harinya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.
Menilik kondisi tersebut, setelah melalui serangkaian proses, baik itu survei maupun kajian persyaratan yang ditetapkan, Saripah dimasukkan dalam kedalam kategori 8 Asnaf, orang yang berhak menerima zakat.
Terpisah, Plt Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin dalam rilisnya (10/2/2023), menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan kepada Saripah merupakan salah satu rangkaian program UPZ Bank Kalsel dalam upaya mendukung peningkatan taraf hidup keluarga pra sejahtera di Kalimantan Selatan.
“Dengan bantuan yang diberikan melalui UPZ Bank Kalsel, kami berharap dapat mendukung dan membantu peningkatan modal usaha bagi keluarga pra sejahtera yang membutuhkan, tentunya
termasuk dalam kategori 8 Asnaf, sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian keluarga” tutur Fachrudin.
UPZ sendiri merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
baik BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.
UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD.
Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan.
Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh Pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening QRIS.
“Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta bersama Bank Kalsel mengulurkan tangan untuk membantu sesama. Kami membuka diri bagi masyarkat yang berniat membantu saudara-saudara kita dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melaui rekening atas nama UPZ Bank Kalsel, yakni untuk Pembayaran Zakat di nomor rekening 6500844928, lalu untuk infaq dan sedekah di nomor rekening 6500846214” pungkas Fachrudin yang menjabat Plt hingga
sampai dengan ditetapkan direktur utama definitif. (pik)