Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan tanpa IMB di Jalan Moch Kahfi 2, RT 009/RW 005 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Rabu (19/6).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, pengecekan bangunan menyalahi aturan, atau tanpa izin harus lebih diperhatikan, agar warga yang terlibat dapat segera mengurus persyaratan perizinan yang diperingatkan.
“Pengecekan bangunan harus diperhatikan lagi, diingatkan dari sebelum membangun supaya pemilik dapat mempertimbangkan dampak kerugiannya,” ujar Isnawa. (naz/esa)